SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus pada seorang warga binaan pemasyarakatan beragama Kong Hu Chu, Sabtu (10/02/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Pejabat Struktural dan petugas jajaran Bidang Pembinaan Lapas Semarang.
Pemberian remisi khusus Imlek tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS - 202.PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 10 Februari 2024.
WBP terpidana kasus narkotika tersebut menerima vonis 11 tahun. Dirinya mengaku merasa senang terhadap pemotongan masa tahanan tersebut.
“Ya, saya mendapatkan remisi khusus Imlek sebanyak satu bulan”. Ungkap HK.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan, Agung Nurbani mewakili Kalapas mengucapkan selamat kepada HK.
“Selamat atas Remisi Khusus yang didapatkan, kami ingatkan kepada WBP agar kedepan dapat menjaga kelakuan baik dan meningkatkan pembinaan kepribadian maupun kemandirian.” Ucap Agung.
Bagi warga binaan, syarat mendapatkan remisi yang diberikan tiap tahun antara lain harus menjalani enam bulan masa pidana, berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan dibuktikan dengan tidak memperoleh register F, serta mengikuti seluruh pembinaan yang digelar di Lapas.
Namun, remisi tersebut tidak berlaku bagi WBP yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/ uang pengganti/ restitusi.