Pemusnahan Fisik Arsip, Plh Kakanwil Kemenkumham Jateng sampaikan ini

    Pemusnahan Fisik Arsip, Plh Kakanwil Kemenkumham Jateng sampaikan ini
    Lapas Besi lakukan Tata Kelola Kearsipan yang Efektif dan Efisien

    SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Besi yang diwakili oleh Staf Umum Pengelola Kearsipan, Latu Selelua menghadiri kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tentang Tata Naskah Dinas yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Senin (14/10/2024).

    Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anton Edward Wardhana dalam sambutannya mengatakan Kemenkumham telah memiliki instrumen-instrumen dalam upaya mendukung program pemerintah tertib arsip dengan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang telah dicanangkan sejak tahun 2017.

    "Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki intrumen-instrumen kaitanya dengan pedoman penciptaan arsip dan pegelolaan arsip secara baik sesuai dengan NSPK (norma, standar, prosedur kearsipan), " papar Anton dalam sambutannya.

    "Mulai dari penerimaan, pengurusan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan yang akan mampu mendorong setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat pertanggungjawaban sehingga terwujudnya transparansi dan Good and Clean Governance, " tuturnya.

    Plh. Kakanwil juga menjelaskan, Kemenkumham saat ini telah memiliki aplikasi E-Arsip sebagai terobosan penyelenggaraan kearsipan dalam bidang pengembangan dan optimalisasi tatakelola kearsipan dinamis.

    Bicara pemusnahan arsip, Anton menerangkan bahwa ini merupakan bagian dari pengelola arsip dinamis. 

    "Yang menjadi tanggung jawab pencipta arsip salah satunya adalah penyusutan arsip berupa pemindahan arsip, penyerahan arsip dan pemusnahan arsip dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip, " jelas Anton.

    "Pemusnahan arsip hanya dapat dilakukan pada arsip inaktif apabila arsip sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, tidak ada Undang-Undang yang melarangnya dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara, " tambahnya.

    Selain itu, sosialisasi bertujuan untuk memperkenalkan dan memastikan bahwa seluruh pegawai di Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan memahami aturan baru terkait tata naskah dinas, untuk mengurangi kesalahan dalam administrasi surat-menyurat dan memastikan bahwa setiap dokumen dinas diatur dan diproses dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku serta peningkatan Nilai Pegawasan Kearsipan di lingkungan Kemenkumham Jateng.

    (N.Son/Reza)

    jawa tengah cilacap lapas besi terbaru berita cilacap dan nusakambangan terkini berita utama lapas besi terkini https://cilacap.lapasnews.com/lapas-besi-lakukan-tata-kelola-kearsipan-yang-efektif-dan-efisien
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tertib Lalu Lintas: Polres Semarang Luncurkan...

    Artikel Berikutnya

    Sinergi Polres Semarang dan MUI: Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Riqki Maulana selaku Instruktur Pelatihan BBPVP dari Roastary Management Cafe beri Pelatihan Basic Barista WBP Lapas Semarang
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags