CILACAP - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Pulau Nusakambangan, Teguh Suroso bersama Pejabat Pengelola Keuangan, Bima Sambudya menghadiri Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I, Persiapan Pelaksanaan Triwulan II TA 2024 dan Penandatanganan Komitmen Bersama, Kamis (21/03/2024).
Digelar di Aula Kresna Basudewa, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPT dan PPK serta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Dalam kesempatan ini, Kepala Lapas Besi berkesempatan untuk memaparkan pencapaian IKPA Tahun 2023 dan startegi mewujudkan kinerja anggaran yang berkualitas di depan Kepala Kanwil Kemenkumham beserta jajaran.
Selanjutnya Kakanwil menyampaikan arahannya mengenai tiga faktor yang mempengaruhi rendahnya nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). "Yang pertama terkait Deviasi Halaman I DIPA, masih sering terjadi realisasi tidak yang sesuai dengan target RPD (Rencana Penarikan Dana).
"Kedua terkait Penyerapan Anggaran. Realisasi berdasarkan SPPD Per 19 Maret 2024 belum melampaui Target Triwulan I, dan kemudian terkait data kontrak. Diketahui masih banyak UPT yang penyampaian data kontraknya terlambat, " jelas Tejo.
Selain itu, dalam acara tersebut dilakukan penandatanganan komitmen oleh para pimpinan dan perwakilan Kepala UPT di Lingkungan Kanwil Jawa Tengah. Penandatanganan komitmen tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing UPT untuk mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan.
Menindaklanjuti problem tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jateng merumuskan 10 strategi peningkatan nilai IKPA untuk periode mendatang.
Yang pertama, kata Tejo, pelaksanaan anggaran harus sesuai IKPA dengan titik konsentrasi perbaikan di RPD untuk Belanja Barang, di Triwulan II sebesar 50 persen, Triwulan III sebesar 80 persen, dan Triwulan IV sebesar 100 persen.
"Kedua, melakukan Revisi RPD diawal Triwulan II, III, dan IV sesuai dengan target penyerapan pada poin 1 dan mengisi formulir Rencana Kegiatan Triwulan II dan konsistensi untuk melaksanakan, " pesan Tejo.
"Kemudian, laksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Penarikan Dana bulanan per Jenis Belanja, dengan deviasi tidak melebihi 5 persen, " katanya.
"Daftarkan data kontrak ke KPPN maksimal 5 hari kerja setelah surat perjanjian kontrak ditandatangani, " sambungnya.
Kakanwil juga menginstruksikan, selesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai.
(Wahyu/***)