SEMARANG - Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan fokus peningkatan pelayanan publik, pencegahan korupsi dan peningkatan nilai maturitas SPIP merupakan target kinerja Kantor Wilayah.
Komitmen itu kemudian mendorong Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bekerjasama dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah untuk mengadakan kegiatan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP dan Implementasi Manajemen Risiko bertempat di Aula Kresna Basudewa, Kamis (25/01/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib untuk menerapkan SPIP. Tejo menerangkan SPIP telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008.
“Salah satu unsur SPIP mengharuskan setiap instansi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penilaian risiko (risk assessment) dengan cara mengidentifikasi risiko dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ” kata Tejo.
Melalui tindakan pengawasan dan manajemen risiko, terang Tejo, organisasi pemerintah harapannya terhindar dari praktik kecurangan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan, Mardi Santoso, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi jajarannya. Ia berharap, dengan mengikuti kegiatan ini, jajarannya dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen terhadap penyelenggaraan SPIP dan manajemen risiko.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen terhadap penyelenggaraan SPIP dan manajemen risiko di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo mengatakan inti dari seluruh instrumen SPIP dan Manajemen Risiko terdapat pada nilai integritas.
Mengutip quote Samuel Johnson, Tri mengatakan bahwa integritas tanpa pengetahuan itu lemah, sementara pengetahuan tanpa integritas itu berbahaya dan menakutkan.
(Wahyu)